Menurut Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, disebut bahwa Desa
adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang
berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat,
berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam
sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Desa bukanlah bawahan kecamatan,
karena kecamatan merupakan bagian dari perangkat
daerah kabupaten/kota, dan desa bukan merupakan bagian dari
perangkat daerah. Berbeda dengan Kelurahan,
Desa memiliki hak mengatur wilayahnya lebih luas. Namun dalam perkembangannya,
sebuah desa dapat diubah statusnya menjadi kelurahan.
Kewenangan desa adalah:
1.
Menyelenggarakan urusan
pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa
2.
Menyelenggarakan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan
pengaturannya kepada desa, yakni urusan pemerintahan yang secara langsung dapat
meningkatkan pelayanan masyarakat.
3.
Tugas pembantuan dari
Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota
4.
Urusan pemerintahan lainnya
yang diserahkan kepada desa.
Pemerintahan Desa
Desa memiliki
pemerintahan sendiri. Pemerintahan Desa terdiri atas Pemerintah Desa (yang
meliputi Kepala Desa dan Perangkat Desa) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Kepala Desa
Kepala Desa
merupakan pimpinan penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang
ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Masa jabatan Kepala Desa adalah 6 tahun, dan dapat diperpanjang lagi untuk satu
kali masa jabatan. Kepala Desa juga memiliki wewenang menetapkan Peraturan
Desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD.
Kepala Desa
dipilih langsung melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) oleh
penduduk desa setempat. Syarat-syarat menjadi calon Kepala Desa sesuai
Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 sbb:
1.
Bertakwa kepada Tuhan YME
2.
Setia kepada Pacasila
sebagai dasar negara, UUD 1945 dan kepada NKRI, serta Pemerintah
3.
Berpendidikan paling rendah
SLTP atau sederajat
4.
Berusia paling rendah 25
tahun
5.
Bersedia dicalonkan menjadi
Kepala Desa
6.
Penduduk desa setempat
7.
Tidak pernah dihukum karena
melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 tahun
8.
Tidak dicabut hak pilihnya
9.
Belum pernah menjabat
Kepala Desa paling lama 10 tahun atau 2 kali masa jabatan
10.
Memenuhi syarat lain yang
diatur Perda Kab/Kota
Perangkat Desa
Perangkat Desa
bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
Perangkat Desa terdiri dari Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Lainnya. Salah
satu perangkat desa adalahSekretaris Desa, yang
diisi dari Pegawai Negeri Sipil. Sekretaris Desa
diangkat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atas nama Bupati/Walikota.
Perangkat Desa
lainnya diangkat oleh Kepala Desa dari penduduk desa, yang ditetapkan dengan
Keputusan Kepala Desa. perangkat desa juga mempunyai tugas untuk mengayomi
kepentingan masyarakatnya.
Badan Permusyawaratan Desa
Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam
penyelenggaraan pemerintahan desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa
bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga,
pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat
lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan
kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak
diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa. BPD berfungsi
menetapkanPeraturan Desa bersama Kepala Desa,
menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
PEMERINTAH DESA TUNGGUNJAGIR
=========================================
KEPALA DESA : SUTOADI
SEKRETARIS DESA : NURENDRO
KASI PEMERINTAHAN : SLAMET JAMALUDIN
KASI EKBANG : MOCH SYAFI’I
KASI TRANTIB : PANDUM
KASI KESMASY : MUSTAQIM
KASI PEMB. PEREMPUAN : LILIK MUJAYATI
KAUR UMUM : JAWA HIRIL
KAUR KEUANGAN : SUWARNO