Desa, atau udik,
menurut definisi universal, adalah sebuah aglomerasi permukiman di area
perdesaan (rural). Di Indonesia, istilah desa adalah pembagian wilayah
administratif di Indonesia di bawah kecamatan,
yang dipimpin oleh Kepala Desa. Sebuah desa merupakan kumpulan
dari beberapa unit pemukiman kecil yang disebut kampung {Banten, Jawa Barat}
atau dusun {Yogyakarta} atau banjar (Bali) atau jorong (Sumatera Barat). Kepala
Desa dapat disebut dengan nama lain misalnya Kepala Kampung atau Petinggi di Kalimantan
Timur, Pambakal di Kalimantan Selatan, Hukum Tua di Sulawesi
Utara.
Sejak
diberlakukannya otonomi daerah Istilah desa dapat disebut dengan nama lain,
misalnya di Sumatera Barat disebut dengan istilah nagari, dan di Papua dan Kutai Barat,Kalimantan
Timur disebut dengan istilah kampung.
Begitu pula segala istilah dan institusi di desa dapat disebut dengan nama lain
sesuai dengan karakteristik adat istiadat desa tersebut. Hal ini merupakan
salah satu pengakuan dan penghormatan Pemerintah terhadap asal usul dan adat
istiadat setempat.
Pengertian Desa menurut para
ahli
1.
R.Bintarto. (1977)
Desa adalah merupakan perwujudan geografis yang
ditimbulkan oleh unsur-unsur fisiografis, sosial, ekonomis politik, kultural
setempat dalam hubungan dan pengaruh timbal balik dengan daerah lain.
2.
Sutarjo Kartohadikusumo (1965)
Desa merupakan kesatuan hukum tempat tinggal suatu
masyarakat yang berhak menyelenggarakan rumahtangganya sendiri merupakan
pemerintahan terendah di bawah camat.
3.
William Ogburn dan MF
Nimkoff
Desa adalah kesatuan organisasi kehidupan sosial di
dalam daerah terbatas.
4.
S.D. Misra
Desa adalah suatu kumpulan tempat tinggal dan kumpulan
daerah pertanian dengan batas-batas tertentu yang luasnya antara 50 – 1.000
are.”
5.
Paul H Landis
{
Desa adalah suatu wilayah
yang jumlah penduduknya kurang dari 2.500 jiwa dengan cirri-ciri sebagai
berikut :
{
Mempunyai pergaulan hidup
yang saling kenal mengenal antra ribuan jiwa
{
Ada pertalian perasaan yang
sama tentang kesukuaan terhadap kebiasaan
{
Cara berusaha (ekonomi) adalah
agraris yang paling umum yang sangat dipengaruhi alam sekitar seperti iklim,
keadaan alam, kekayaan alam, sedangkan pekerjaan yang bukan agraris adalah
bersifat sambilan.
Menurut UU no. 22 tahun 1999
Desa adalah
kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat
setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan Nasional dan berada di daerah
Kabupaten
Menurut UU no. 5 tahun 1979
Desa adalah
suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat
termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi
pemerintahan terendah langsung dibawah Camat dan berhak menyelenggarakan rumah
tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sumber :
Wikipedia. Desa. http://id.wikipedia.org/wiki/Desa